| Drs. S. Bambang Setyadi, M.Si | ||
ABSTRAK: Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah “peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah”. Definisi lain tentang Perda berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah1 adalah “peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota”2. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang |
Rabu, 07 Desember 2011
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH*
Langganan:
Komentar (Atom)